Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang

Pemberitahuan Pemrosesan Data Pribadi

SI-Kompetensi · berlaku sejak 23 Agustus 2026 · versi 1.0

Halaman ini menjelaskan data pribadi apa yang diproses SI-Kompetensi, untuk apa, atas dasar apa, berapa lama disimpan, siapa yang dapat melihatnya, dan hak apa yang Anda miliki atas data tersebut. Disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

1. Pengendali Data Pribadi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas seluruh data yang diproses dalam SI-Kompetensi. Pertanyaan atau permintaan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui kanal bantuan di dalam aplikasi atau melalui unit kepegawaian Dinas.

2. Data Pribadi yang Diproses

DataSumberWajib?
Nama lengkapData kepegawaian DinasYa
NIP atau NIKData kepegawaian DinasYa — dipakai sebagai identitas masuk
Alamat surelData kepegawaian atau diisi sendiriTidak
Unit kerja, jabatan, dan jenjangData kepegawaian DinasYa
Foto profilDiunggah sendiriTidak
Sertifikat pelatihan dan surat tugasDiunggah sendiri atau oleh adminYa, bila mengajukan JP
Riwayat pelatihan dan jumlah JPDihasilkan sistem dari berkas terverifikasi
Penilaian 360 dan ulasan aplikasiDiisi sendiriTidak
Catatan aktivitas (waktu masuk, tindakan admin)Dicatat sistem

SI-Kompetensi tidak memproses data pribadi yang bersifat spesifik menurut Pasal 4 ayat (2) UU PDP — tidak ada data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, keuangan pribadi, maupun pandangan politik.

3. Tujuan dan Dasar Pemrosesan

Dasar pemrosesan adalah pelaksanaan kewenangan Pengendali berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan kewajiban dalam rangka pelayanan publik, bukan persetujuan. Karena itu pemrosesan data kepegawaian tidak dapat ditolak selama Anda tercatat sebagai pegawai. Data yang bersifat pilihan — foto profil, surel pribadi, ulasan — hanya diproses bila Anda mengisinya.

4. Cara Data Dilindungi

5. Siapa yang Dapat Melihat Data Anda

PeranCakupan
PegawaiHanya datanya sendiri
Admin sekolahPegawai pada unit kerjanya sendiri
Admin pusat DinasSeluruh pegawai, untuk keperluan verifikasi dan pelaporan
Super adminSeluruh data, untuk keperluan pengelolaan sistem

Data tidak dibagikan kepada pihak ketiga mana pun dan tidak ditransfer ke luar wilayah Indonesia. Data juga tidak dipakai untuk pengambilan keputusan otomatis dan tidak diperjualbelikan.

6. Lama Penyimpanan

Data kepegawaian dan riwayat pelatihan disimpan selama pegawai yang bersangkutan aktif dan selanjutnya mengikuti ketentuan kearsipan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Catatan aktivitas disimpan sebagai jejak audit keamanan. Berkas sertifikat disimpan selama riwayat pelatihannya masih tercatat.

7. Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi

HakCara menggunakannya
Mengetahui data apa yang diprosesHalaman ini, dan halaman Profil di dalam aplikasi
Mengakses dan memperoleh salinanHalaman Profil; salinan lengkap dapat diminta melalui kanal bantuan
Memperbaiki data yang keliruHalaman Profil, atau melalui admin unit kerja untuk data kepegawaian
Mengakhiri pemrosesan atau menghapus dataMelalui kanal bantuan; terbatas oleh kewajiban kearsipan
Menarik kembali persetujuanBerlaku untuk data pilihan — foto profil, surel pribadi, ulasan
Mengajukan keberatanMelalui kanal bantuan atau unit kepegawaian Dinas

8. Bila Terjadi Kebocoran Data

Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang akan memberitahukan kepada subjek data dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan Pasal 46 UU PDP, dengan berkoordinasi bersama Tim Tanggap Insiden Siber Kota Malang.

9. Perubahan Pemberitahuan Ini

Pemberitahuan ini dapat diperbarui bila terjadi perubahan cara pemrosesan data. Versi dan tanggal berlaku selalu dicantumkan di bagian atas halaman.